JAKARTA. Realisasi perluasan agen penjual efek rekasadana (APERD) akan dilakukan tahun ini. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pasar modal Nurhaida bilang, OJK kini tengah menyusun aturan mekanisme sistem keamanan perluasan APERD itu. Mekanisme yang menjadi kajian antara lain terkait prinsip know your customer. Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya investasi bodong ataupun penyelewengan oleh APERD. Nurhaida mengatakan, OJK akan membuat aturan, semisal, bagaimana APERD mengawasi kliennya, dan sistem pengawasannya harus seperti apa. "Yang paling penting adalah sistem pengamanannya. Baik dari sisi nasabah, manajer investasi, ataupun kegiatan operasional pihak yang menjadi APERD," tutur Nurhaida, akhir pekan lalu.
OJK Godok Sistem Keamanan Perluasan APERD
JAKARTA. Realisasi perluasan agen penjual efek rekasadana (APERD) akan dilakukan tahun ini. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pasar modal Nurhaida bilang, OJK kini tengah menyusun aturan mekanisme sistem keamanan perluasan APERD itu. Mekanisme yang menjadi kajian antara lain terkait prinsip know your customer. Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya investasi bodong ataupun penyelewengan oleh APERD. Nurhaida mengatakan, OJK akan membuat aturan, semisal, bagaimana APERD mengawasi kliennya, dan sistem pengawasannya harus seperti apa. "Yang paling penting adalah sistem pengamanannya. Baik dari sisi nasabah, manajer investasi, ataupun kegiatan operasional pihak yang menjadi APERD," tutur Nurhaida, akhir pekan lalu.