JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) bukan merupakan tanggung jawab pihaknya. "Karena GTIS cuma punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," ucap Ketua Dewan Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelany, usai Seminar HUT ke-33 Media Asuransi, di Hotel Borobudur, Rabu, (6/3).GTIS adalah investasi emas berembel-embel syariah bodong. Perusahaan ini sedang terbelit kasus, lantaran pemiliknya membawa kabur uang nasabah sebesar triliunan rupiah.Saat ini, bila ada nasabah yang menjadi korban GTIS, pengaduan dilakukan ke kepolisian. Sedangkan, OJK tidak bisa melindungi karena perusahaan tersebut tidak mempunyai izin darimana pun selain SIUP. Sebelumnya, OJK pernah mengingatkan agar masyarakat selalu ingat bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.Firdaus menyebut, OJK hanya bertanggung jawab sebagai regulator lembaga keuangan resmi. Sedangkan, banyak perusahaan investasi yang tidak diakui sebagai lembaga keuangan. Maka, dengan adanya perusahaan investasi seperti ini membuat OJK kesulitan mengontrol.Padahal, OJK banyak menerima pengaduan masyarakat. Sampai bulan lalu, OJK telah menerima 100 pengaduan.Karena banyaknya pengaduan tersebut, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi. Untuk itu OJK bekerja sama dengan kepolisian. "Segera mewaspadai kalau ada investasi yang tidak layak. Harus ditindak. Ini upaya untuk melindungi masyarakat," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: GTIS bukan tanggung jawab kami
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) bukan merupakan tanggung jawab pihaknya. "Karena GTIS cuma punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," ucap Ketua Dewan Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelany, usai Seminar HUT ke-33 Media Asuransi, di Hotel Borobudur, Rabu, (6/3).GTIS adalah investasi emas berembel-embel syariah bodong. Perusahaan ini sedang terbelit kasus, lantaran pemiliknya membawa kabur uang nasabah sebesar triliunan rupiah.Saat ini, bila ada nasabah yang menjadi korban GTIS, pengaduan dilakukan ke kepolisian. Sedangkan, OJK tidak bisa melindungi karena perusahaan tersebut tidak mempunyai izin darimana pun selain SIUP. Sebelumnya, OJK pernah mengingatkan agar masyarakat selalu ingat bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.Firdaus menyebut, OJK hanya bertanggung jawab sebagai regulator lembaga keuangan resmi. Sedangkan, banyak perusahaan investasi yang tidak diakui sebagai lembaga keuangan. Maka, dengan adanya perusahaan investasi seperti ini membuat OJK kesulitan mengontrol.Padahal, OJK banyak menerima pengaduan masyarakat. Sampai bulan lalu, OJK telah menerima 100 pengaduan.Karena banyaknya pengaduan tersebut, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi. Untuk itu OJK bekerja sama dengan kepolisian. "Segera mewaspadai kalau ada investasi yang tidak layak. Harus ditindak. Ini upaya untuk melindungi masyarakat," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News