KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 49.108 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dalam dua tahun terakhir. Pengaduan ini dibagi menjadi dua. Yakni, pengaduan ringan/sedang di antaranya keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai dengan permohonan, dan penyelenggara yang tidak bisa dihubungi. Serta pengaduan berat, seperti pencarian tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak hp peminjam, hingga penagihan dengan teror atau intimidasi. OJK mengaku kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri dan masyarakat sebagai korban juga tingkat literasinya masih rendah dengan tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
OJK: Guru dan Korban PHK yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 49.108 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dalam dua tahun terakhir. Pengaduan ini dibagi menjadi dua. Yakni, pengaduan ringan/sedang di antaranya keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai dengan permohonan, dan penyelenggara yang tidak bisa dihubungi. Serta pengaduan berat, seperti pencarian tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak hp peminjam, hingga penagihan dengan teror atau intimidasi. OJK mengaku kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri dan masyarakat sebagai korban juga tingkat literasinya masih rendah dengan tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.