KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs berita online asal China, Sohu melaporkan, telah menerima informasi akan adanya rencana penghapusan aplikasi fintech lending ilegal asal China yang beroperasi di Indonesia. Penghapusan ini dilakukan Rabu (25/7) yaitu sekitar pukul 12 malam. Sebelumnya, telah ada pertemuan beberapa pihak untuk membahas penghapusan aplikasi platform kredit online tersebut. Mereka adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), pihak kepolisian dan Google Play. Selain dianggap ilegal, penghapusan ini sengaja dilakukan karena perusahaan ini melakukan prosedur penagihan yang merugikan peminjam, seperti menagih utang dengan menggunakan kata-kata kasar atau menghina.
Terkait hal ini, pemberitaan Suho menyebut, pihak berwenang dinilai belum mampu mengawasi kehadiran perusahaan fintech ilegal di Indonesia. Padahal, kehadiran perusahaan ilegal yang terdaftar di China ini berpeluang menyalahgunakan data pribadi pelanggan. Untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan ini melakukan berbagai cara curang. Antara lain membayar pengacara lokal dengan iming-iming bayaran tinggi serta mencari celah aturan yang bisa memuluskan pendirian bisnis pinjam meminjam online secara ilegal disini.