KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan yang memperbolehkan penerima dana atau borrower memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Dengan demikian, hal tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri.
OJK Hapus Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending, Risiko Kredit Tetap Diawasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan yang memperbolehkan penerima dana atau borrower memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Dengan demikian, hal tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri.