KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengelolaan tanah ke pengembang. Tapi, ada beberapa kriteria bagi pengembang yang berhak menikmati kebijakan perbankan ini. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah yang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial. "Syarat kedua adalah terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).
OJK hapus larangan bank berikan kredit pengelolaan tanah pengembang, ini kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengelolaan tanah ke pengembang. Tapi, ada beberapa kriteria bagi pengembang yang berhak menikmati kebijakan perbankan ini. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah yang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial. "Syarat kedua adalah terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).