OJK hapus margin 10% transaksi hedging, ini komentar bankir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah menghapus margin 10% bagi transaksi hedging. Dengan begitu, biaya bank melakukan lindung nilai lebih murah, apalagi ketika dibutuhkan saat kurs berfluktuasi.

"Dengan ini diharapkan biaya hedging akan semakin murah," kata Nanang Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI dalam bincang bincang media, Selasa (24/7).

Dengan semakin terjangkaunya biaya hedging, maka akan meningkatkan manajemen risiko, terutama pada saat rupiah mengalami tren pelemahan seperti saat ini.


Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur PT Bank Mayapada Internasional Tbk menilai, apa yang dilakukan BI sudah tepat terkait dengan hedging.

"Supaya bank domestik yang besar bisa lebih bersaing dengan bank regional dalam hal menangani bisnis hedging," kata Haryono kepada kontan.co.id, Selasa (24/7).

Tahun lalu, sebagai gambaran, BI sudah meluncurkan produk hedging dengan biaya yang cukup rendah dengan nama call spread. Terakhir, volume transaksi produk hedging BI ini sebesar US$ 500 juta, naik dibanding tahun lalu yang sebesar US$ 100 juta.

 Beberapa BUMN besar, menurut Nanang, sudah menggunakan produk call spread ini.

Memang tantangannya, adalah bagaimana perusahaan sadar akan risiko nilai tukar dan bisa melakukan transaksi hedging sesuai dengan kebutuhan.

BI mencatat saat ini sebanyak 11 bank yang melakukan call spread sudah bisa memberikan fasilitas lindung nilai sesuai dengan kebutuhan perusahaan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia