OJK hapus nama Ajaib Technologies dari daftar fintech ilegal, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akhirnya menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang sempat dirilis pada Selasa (3/12). Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Ajaib ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK. Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan pinjaman secara online sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal.

Baca Juga: Fintech tumbuh pesat, bank getol investasi modal ventura


“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi, dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).

Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

Akibatnya, tersebar hoax (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online. Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia, tidak luput dari serangan ini.

Baca Juga: Pemain fintech bersaing di layanan paylater

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoax tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

Editor: Tendi Mahadi