KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akhirnya menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang sempat dirilis pada Selasa (3/12). Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Ajaib ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK. Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan pinjaman secara online sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal. Baca Juga: Fintech tumbuh pesat, bank getol investasi modal ventura
OJK hapus nama Ajaib Technologies dari daftar fintech ilegal, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akhirnya menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang sempat dirilis pada Selasa (3/12). Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Ajaib ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK. Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan pinjaman secara online sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal. Baca Juga: Fintech tumbuh pesat, bank getol investasi modal ventura