KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Adapun biaya akuisisi asuransi adalah biaya yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mendapatkan layanan asuransi, termasuk biaya penerbitan polis, komisi agen, dan biaya operasional perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penghapusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri asuransi.
OJK Hapuskan Pengaturan Khusus Mengenai Biaya Akuisisi Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Adapun biaya akuisisi asuransi adalah biaya yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mendapatkan layanan asuransi, termasuk biaya penerbitan polis, komisi agen, dan biaya operasional perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penghapusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri asuransi.