JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan duduk bersama membahas sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” tutur dia, Kamis (24/4). Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara. Karenanya, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
OJK: Harus hati-hati bikin program jaminan pensiun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan duduk bersama membahas sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” tutur dia, Kamis (24/4). Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara. Karenanya, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.