JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tegas menjatuhkan hukuman bagi para pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menghambat transparansi dan penyelesaian kasus di pasar modal. Presiden Direktur Center for Banking Crisis Achmad Deni Danuri mengatakan hal itu terkait dua kasus yang terjadi tahun ini yaitu kisruh Bumi Plc-Bakrie dan sengketa PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Ia menjelaskan, BEI dan Bapepam belum bisa membawa transparansi emiten yang setara dengan level yang dimiliki oleh bursa maju seperti di London, New York dan Hong Kong. "Sejauh ini transparansi yang ada di pasar modal Indonesia masih lemah sehingga informasi yang dikeluarkan tidak benar. Lalu, informasi yang dikeluarkan menimbulkan banyak interpretasi," kata Deni pada diskusi publik diskusi publik 'Menyoal Transparasi dan Akuntabilitas Emiten dan Perusahaan Publik', Senin (17/12). Menurut Deni, dua hal tersebut menjadi tanggung jawab BEI dan Bapepam-LK. Dirinya melihat ada penundaan yang dilakukan Bapepam dalam menyelesaikan kasus, agar kasus tersebut bisa beralih ke OJK.
OJK harus tegas hukum oknum Bapepam dan BEI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tegas menjatuhkan hukuman bagi para pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menghambat transparansi dan penyelesaian kasus di pasar modal. Presiden Direktur Center for Banking Crisis Achmad Deni Danuri mengatakan hal itu terkait dua kasus yang terjadi tahun ini yaitu kisruh Bumi Plc-Bakrie dan sengketa PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Ia menjelaskan, BEI dan Bapepam belum bisa membawa transparansi emiten yang setara dengan level yang dimiliki oleh bursa maju seperti di London, New York dan Hong Kong. "Sejauh ini transparansi yang ada di pasar modal Indonesia masih lemah sehingga informasi yang dikeluarkan tidak benar. Lalu, informasi yang dikeluarkan menimbulkan banyak interpretasi," kata Deni pada diskusi publik diskusi publik 'Menyoal Transparasi dan Akuntabilitas Emiten dan Perusahaan Publik', Senin (17/12). Menurut Deni, dua hal tersebut menjadi tanggung jawab BEI dan Bapepam-LK. Dirinya melihat ada penundaan yang dilakukan Bapepam dalam menyelesaikan kasus, agar kasus tersebut bisa beralih ke OJK.