OJK harus tegas pada produk hibrid jasa keuangan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap keterbatasan scope pemeriksaan/pengawasan yang menyangkut produk-produk keuangan hibrid (gabungan) bisa dijawab melalui pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Produk hibrid yang dimaksud misalnya, produk asuransi ataupun reksadana yang dijual melalui perbankan. "Kami (BI) dinilai internasional kurang bagus dalam pengawasan secara konsolidasi. Kami tidak bisa melihat risiko secara keseluruhan karena ada kegiatan yang diregulasi pihak lain," ujar Endang Kusulanjari Tri Subari, Direktur Pengawasan BI sekaligus Ketua Tim Transisi OJK dalam Seminar Implementasi Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan Pasca Disahkannya UU OJK, Rabu (18/4). Kurang terkonsolidasinya pengawasan menurut Endang membuat profil risiko bank pun hanya tecermin sepotong. Oleh karena itu, OJK diharapkan dapat mengatasinya dan melahirkan sinkronisasi ketentuan. "Mudah-mudahan dengan menyatu di OJK, antara pengawasan bank dan lembaga keuangan non-bank bisa lebih erat bergandengan tangannya. Tidak mudah dimain-mainkan industri," papar Endang. Selain itu, OJK juga nantinya perlu menggodok pengaturan menyangkut konglomerasi dalam lembaga keuangan. Ini masih menyangkut keterkaitan antara bisnis bank dan non-bank. Sebagaimana diketahui, tak sedikit bank yang juga memiliki anak usaha yang bergerak di sektor asuransi maupun pasar modal. "Sekarang kita belum menganut pengawasan konglomerasi. Di dalam kepemilikan, di dalam produk," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: