JAKARTA. Di tengah pencarian likuiditas yang ketat justru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berencana mematok batas atas alias
capping bunga deposito. Tentunya, rencana ini akan menghambat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan khususnya deposito yang kemudian merembet ke dana murah seperti tabungan dan giro. Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, rencana
capping bunga deposito akan baik bagi perbankan dengan syarat seluruh bank terkena aturan tersebut.
Saat ini, hanya bank kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 yang terkena aturan capping bunga. Aturan mainnya, bank BUKU 3 hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 2,25% di atas BI rate dan bank BUKU 4 memberikan bunga deposito maksimal 2% di atas BI rate. "Inflasi juga sudah turun sehingga ada ruang untuk turunkan bunga deposito," kata Kartika, kepada KONTAN, Senin (8/2). Lanjutnya, Bank Mandiri menyerahkan kepada regulator untuk penentuan tingkat batas atas untuk bunga deposito tahap II. Harapannya, pemberlakukan batas atas bunga deposito ini tidak menghambar penyerapan DPK. Direktur Utama PT Bank Maspion Indonesia Tbk Herman Halim menyampaikan, OJK harus lebih teliti dalam menerapkan batas atas bunga deposito kepada bank karena ada problema pertarungan perebutan dana antar bank dengan pemerintah dan bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor konsumtif memperoleh keringanan batas bunga simpanan. Ia mengakui, bank masih akan memperoleh sumber DPK karena setiap kelompok bank memiliki pasar yang berbeda dalam memperoleh DPK.
Misalnya, kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 2 memiliki pasar DPK yang berbeda dengan bank BUKU 3 dan BUKU 4. Yang jelas, bank besar masih akan menguasai perolehan sumber dana di pasar karena reputasi dan infrastruktur mereka kuat. "Bank Maspion sendiri menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 10% di tahun 2016," ucap Herman. Angka pertumbuhan DPK tersebut cukup konservatif karena rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) masih tinggi sehingga modal masih mencukupi untuk kebutuhan ekspansi kredit di tengah permintaan kredit yang juga tidak besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan