KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank BUMN bisa menjadi masukan kepada pengawas. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan belum membaca hasil pemeriksaan BPK terhadap Bank BUMN yang tertuang dalam lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) l Tahun 2018. “Kami belum membaca hasil audit BPK atas BRI dan BNI, tentunya akan menjadi masukan bagi pengawas OJK,” kata Anto kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). Pengawas OJK akan melihat dampaknya terhadap penilaian tata kelola (GCG) di kedua bank tersebut. Dua bank BUMN yang tercatat dalam laporan BPK ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Dua bank ini mempunyai masalah terkait pengendalian internal atas pendapatan, biaya dan investasi. Untuk BRI, BPK mencatat proses pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai SOP. Ada lima masalah terkait pemberian kredit BRI ke debitur yang disoroti BPK. Pertama adalah susunan pengurus debitur tidak sesuai dengan tata kelola, kedua laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik rekanan BRI, ketiga akta addendum perjanjian tidak disahkan oleh notaris. Keempat adalah pencairan kredit dilakukan sebelum syarat terpenuhi dan kelima adalah restrukturisasi kredit tidak sesuai ketentuan internal. Untuk BNI, BPK mencatat analisis pemberian kredt kepada debitur dengan yang memiliki penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap belum sesuai ketentuan. Seperti persyaratan administratif yang tidak lengkap. Selain itu, analisis rekening koran juga tidak dilakukan, verifikasi laporan keuangan in house atau catatan penjualan tidak didokumentasikan secara memadai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: Hasil pemeriksaaan BPK terhadap BNI dan BRI bisa jadi masukan pengawas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank BUMN bisa menjadi masukan kepada pengawas. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan belum membaca hasil pemeriksaan BPK terhadap Bank BUMN yang tertuang dalam lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) l Tahun 2018. “Kami belum membaca hasil audit BPK atas BRI dan BNI, tentunya akan menjadi masukan bagi pengawas OJK,” kata Anto kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). Pengawas OJK akan melihat dampaknya terhadap penilaian tata kelola (GCG) di kedua bank tersebut. Dua bank BUMN yang tercatat dalam laporan BPK ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Dua bank ini mempunyai masalah terkait pengendalian internal atas pendapatan, biaya dan investasi. Untuk BRI, BPK mencatat proses pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai SOP. Ada lima masalah terkait pemberian kredit BRI ke debitur yang disoroti BPK. Pertama adalah susunan pengurus debitur tidak sesuai dengan tata kelola, kedua laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik rekanan BRI, ketiga akta addendum perjanjian tidak disahkan oleh notaris. Keempat adalah pencairan kredit dilakukan sebelum syarat terpenuhi dan kelima adalah restrukturisasi kredit tidak sesuai ketentuan internal. Untuk BNI, BPK mencatat analisis pemberian kredt kepada debitur dengan yang memiliki penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap belum sesuai ketentuan. Seperti persyaratan administratif yang tidak lengkap. Selain itu, analisis rekening koran juga tidak dilakukan, verifikasi laporan keuangan in house atau catatan penjualan tidak didokumentasikan secara memadai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News