OJK Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal Per Oktober 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan, sejak awal Januari 2023 sampai dengan 27 Oktober Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 sisanya merupakan pinjaman online ilegal.


Baca Juga: OJK Terus Tingkatkan Inklusi Keuangan di Pedesaan

“Dan yang terbaru di bulan Oktober 2023, Satgas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank,” ujar Friderica  dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).

Menilik dari data per Agustus 2023, OJK telah memblokir sebanyak 1.321 pinjol ilegal. Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan, pinjol ilegal dapat bertumbuh sekitar 145 entitas yang memang sudah ditangani oleh OJK.

Selain itu, di sisi pengaduan OJK mengaku telah mendapatkan 18.010 pengaduan sejak awal Januari 2023 sampai dengan 20 Oktober 2023.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menjelaskan bahwa dari 18.010 pengaduan tersebut 8.456 merupakan pengaduan di sektor bank, 4.390 merupakan pengaduan di sektor fintech, 3.487 merupakan pengaduan sektor perusahaan pembiayaan, dan 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi. Dan sisanya atau sekitar 330 merupakan pengaduan pada layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi