KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terhadap gadai ilegal. hingga Agustus 2026, terdapat puluhan gadai ilegal yang telah berhasil dihentikan kegiatannya. "Sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026). Agusman menyampaikan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal. Upaya itu juga sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal per Agustus 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terhadap gadai ilegal. hingga Agustus 2026, terdapat puluhan gadai ilegal yang telah berhasil dihentikan kegiatannya. "Sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026). Agusman menyampaikan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal. Upaya itu juga sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.