JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Ketiga entitas itu antara lain Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, Jawa Barat, dan www.assetamazon.com, di Batam, Kepulauan Riau. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas diambil atas pengaduan dan/atau pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.
OJK hentikan operasi 3 perusahaan dana ilegal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Ketiga entitas itu antara lain Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, Jawa Barat, dan www.assetamazon.com, di Batam, Kepulauan Riau. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas diambil atas pengaduan dan/atau pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.