KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, beberapa kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, normalisasi akan mulai berlaku pada April 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menjelaskan dengan ketetapan ini telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah. "POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," ungkap Inarno dalam surat, Kamis (2/3).
OJK Hentikan Relaksasi, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal & ARB Balik Simetris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, beberapa kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, normalisasi akan mulai berlaku pada April 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menjelaskan dengan ketetapan ini telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah. "POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," ungkap Inarno dalam surat, Kamis (2/3).