KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan peraturan baru untuk mendorong transaksi kontrak berjangka dan opsi atas efek dan indeks efek. Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan dari pelaku industri dan masyarakat umum untuk peraturan ini. Sebagai informasi, produk tersebut sudah ada di pasar modal sejak lama, hanya saja masih sepi peminat. RPOJK terkait Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek ini ditargetkan rampung semester pertama 2019. Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari penerbitan POJK ini untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar, khususnya melalui produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Baik dengan underlying efek yang bersifat ekuitas, maupun efek yang bersifat surat utang.
OJK hidupkan lagi derivatif LQ45
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan peraturan baru untuk mendorong transaksi kontrak berjangka dan opsi atas efek dan indeks efek. Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan dari pelaku industri dan masyarakat umum untuk peraturan ini. Sebagai informasi, produk tersebut sudah ada di pasar modal sejak lama, hanya saja masih sepi peminat. RPOJK terkait Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek ini ditargetkan rampung semester pertama 2019. Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari penerbitan POJK ini untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar, khususnya melalui produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Baik dengan underlying efek yang bersifat ekuitas, maupun efek yang bersifat surat utang.