JAKARTA. Untuk memudahkan sistem dan basis data asuransi properti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menghimpun profil risiko masing-masing produk dari masing-masing perusahaan asuransi kerugian. Hal ini juga pernah dilakukan regulator (eks Bapepam-LK) pada produk asuransi kendaraan bermotor. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, upaya ini sekaligus dalam rangka mengevaluasi tarif premi. “Kemarin sudah diputuskan lebih lanjut, tinggal rule making rule. Kalau kendaraan bermotor kan bisa menggunakan data sebelumnya, tidak banyak juga yang berubah,” ujarnya, kemarin. Sekadar informasi, tahun 2012 silam, Bapepam-LK menagih data lengkap profil risiko produk asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan alias PMK 74/PMK.010/2007. Data profil tersebut berisi, antara lain klaim, jenis kendaraan dan premi. Ini juga yang menjadi acuan tarif referensi (saat ini bernama tarif premi).
OJK himpun data asuransi properti
JAKARTA. Untuk memudahkan sistem dan basis data asuransi properti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menghimpun profil risiko masing-masing produk dari masing-masing perusahaan asuransi kerugian. Hal ini juga pernah dilakukan regulator (eks Bapepam-LK) pada produk asuransi kendaraan bermotor. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, upaya ini sekaligus dalam rangka mengevaluasi tarif premi. “Kemarin sudah diputuskan lebih lanjut, tinggal rule making rule. Kalau kendaraan bermotor kan bisa menggunakan data sebelumnya, tidak banyak juga yang berubah,” ujarnya, kemarin. Sekadar informasi, tahun 2012 silam, Bapepam-LK menagih data lengkap profil risiko produk asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan alias PMK 74/PMK.010/2007. Data profil tersebut berisi, antara lain klaim, jenis kendaraan dan premi. Ini juga yang menjadi acuan tarif referensi (saat ini bernama tarif premi).