KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh industri perbankan dan penyedia sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun sebanyak 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).
OJK: IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh industri perbankan dan penyedia sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun sebanyak 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).
TAG: