OJK: IASC Terima 373.129 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 November 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 30 November 2025. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Baca Juga: Hingga November 2025, Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T, Masyarakat Harus Makin Waspada


"Adapun sebanyak 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 117.301. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 8,2 triliun.

"Dari nilai itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar," katanya.

Baca Juga: Kasus Scam Makin Canggih, OJK Dorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tingkatkan Teknologi

Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Baca Juga: OJK: Total Kerugian Dana Masyarakat Akibat Scam Keuangan Mencapai Rp 4,6 Triliun

Selanjutnya: IBM Petakan 5 Tren AI Hingga Belanja Teknologi Global Melonjak Hingga US$ 66 Miliar

Menarik Dibaca: Harga Emas Global Reli Empat Hari, Menuju Kenaikan Mingguan 2%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News