KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 30 November 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Baca Juga: Hingga November 2025, Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T, Masyarakat Harus Makin Waspada
OJK: IASC Terima 373.129 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 30 November 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Baca Juga: Hingga November 2025, Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T, Masyarakat Harus Makin Waspada