OJK: IASC Terima 448.442 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Januari 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 448.442 laporan kasus penipuan dari masyarakat.

Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Januari 2026. ​

Secara rinci, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006. 


"Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 415.385 rekening telah dilakukan pemblokiran," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 960 Miliar per Akhir 2025

Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 511,08 miliar. Adapun dana Rp 161 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana. Friderica bilang IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Selanjutnya: Standard Chartered Optimistis Pasar Aset Masih Berpotensi Positif di 2026

Menarik Dibaca: Harga Emas Global Menguji Naik Setelah Tumbang 3,7% Kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News