KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 448.442 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Januari 2026. Secara rinci, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006.
OJK: IASC Terima 448.442 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 448.442 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Januari 2026. Secara rinci, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006.
TAG: