KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 234.277 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 234.277 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).