KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 255.930 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 259.415 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
OJK: IASC Terima 515.345 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 255.930 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 259.415 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).