OJK: IASC Terima 579.459 Laporan Kasus Penipuan hingga Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 283.271 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 296.188 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).


Lebih lanjut, Dicky mengatakan, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 998.558. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Catat Kredit Trade Finance Tumbuh 22% pada Mei 2026  

Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 638,9 miliar. Adapun IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Dicky bilang, OJK juga bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana dan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News