KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 58.206 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, laporan yang diterima dari korban langsung ke sistem IASC sebanyak 18.963 laporan. "Adapun laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 39.243 laporan," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 58.206 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, laporan yang diterima dari korban langsung ke sistem IASC sebanyak 18.963 laporan. "Adapun laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 39.243 laporan," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).