OJK: IJP Industri Penjaminan Naik 9,44% menjadi Rp 5,61 triliun pada Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan tetap mencatatkan pertumbuhan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) hingga Agustus 2026, di tengah nilai aset yang terkontraksi.

Berdasarkan data OJK, IJP industri tercatat tumbuh sebesar 9,44% YoY. Nilai ini tercatat meningkat dari posisi di periode Agustus 2025 yang sebesar Rp 5,12 triliun menjadi Rp 5,61 triliun pada Agustus 2026.

Selain itu jika dilihat secara bulanan, nilai IJP pada Agustus 2026 juga tercatat membaik dari posisinya di bulan Juli 2026 yang sebesar Rp 4,83 triliun.


Baca Juga: Turun 33,1%, Penerbitan Surat Utang Multifinance Rp 19,62 Triliun per September 2026

Namun, "Pada perusahaan penjaminan, pada Agustus 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 5,17% year on year (YoY) menjadi Rp 46,30 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026, Senin (5/10/2026).

Adapun nilai klaim penjaminan juga meningkat. Nilai klaim penjaminan meningkat 8% secara tahunan menjadi Rp5,05 triliun pada Agustus 2026, dari Rp4,68 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: