JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pelaporan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) per bulan. Langkah ini sebagai wujud dalam meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan IKNB ke depan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Lucky F.A. Hadibrata menguraikan, dengan peraturan ini, setiap perusahaan di IKNB, nantinya diwajibkan melakukan laporan kinerja setiap bulan ke OJK. "Aturan ini sedang kami siapkan, sehingga datanya bisa lebih real time lagi," kata Lucky di Jakarta pada (11/4). Meski begitu, ia belum dapat memastikan terbitnya aturan tersebut. “Ke depannya proses untuk membuat aturan tidak bisa secepat seperti pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” ujarnya. Saat ini jika sebuah peraturan ingin diterbitkan, dalam proses pembuatannya maka akan meminta pendapat dari masing-masing pihak terkait seperti pelaku industri dan juga masyarakat. Jadi nantinya peraturan tidak bisa dikeluarkan langsung. "Kami nanti akan umumkan di surat kabar dengan tahap pertama melihat respon industri terlebih dahulu. Ada sembilan tahap dan cukup panjang. Harapannya segera terbit," ucap Lucky. Sementara terkait sanksi, Lucky mengungkapkan prosesnya akan sama seperti di pasar modal. OJK terlebih dahulu akan memberi peringatan bagi pelanggar aturan setelah itu baru memberikan denda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: IKNB wajib laporkan kinerja keuangan bulanan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pelaporan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) per bulan. Langkah ini sebagai wujud dalam meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan IKNB ke depan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Lucky F.A. Hadibrata menguraikan, dengan peraturan ini, setiap perusahaan di IKNB, nantinya diwajibkan melakukan laporan kinerja setiap bulan ke OJK. "Aturan ini sedang kami siapkan, sehingga datanya bisa lebih real time lagi," kata Lucky di Jakarta pada (11/4). Meski begitu, ia belum dapat memastikan terbitnya aturan tersebut. “Ke depannya proses untuk membuat aturan tidak bisa secepat seperti pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” ujarnya. Saat ini jika sebuah peraturan ingin diterbitkan, dalam proses pembuatannya maka akan meminta pendapat dari masing-masing pihak terkait seperti pelaku industri dan juga masyarakat. Jadi nantinya peraturan tidak bisa dikeluarkan langsung. "Kami nanti akan umumkan di surat kabar dengan tahap pertama melihat respon industri terlebih dahulu. Ada sembilan tahap dan cukup panjang. Harapannya segera terbit," ucap Lucky. Sementara terkait sanksi, Lucky mengungkapkan prosesnya akan sama seperti di pasar modal. OJK terlebih dahulu akan memberi peringatan bagi pelanggar aturan setelah itu baru memberikan denda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News