OJK ikut pangkas uang muka pembiayaan konvensional



JAKARTA. Seirama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana memotong besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor konvensional.

Rencananya, OJK akan mengeksekusi ide tersebut pada Juni 2015 mendatang, bersamaan dengan peluncuran aturan uang muka pembiayaan syariah yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. "Iya (potensi penurunan uang muka konvensional). Diusahakan ya (bersamaan dengan aturan syariah)," tutur Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK kepada KONTAN, Rabu (20/5). Hal serupa juga diungkapkan oleh Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK. Ia memprediksi, pihaknya akan menurunkan besaran uang muka pembiayaan konvensional yang serupa dengan rencana perbankan. "Masih kami kaji, kemungkinan kami akan menyesuaikan dengan bank," pungkasnya. Saat ini, lanjutnya, mereka masih mengkaji besaran penurunan uang muka pembiayaan syariah yang tepat dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan alias stakeholders. Sebelumnya, BI berencana melonggarkan rasio kredit atas nilai agunan alias loan to value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sebesar 10%. Mereka berharap, pelonggaran tersebut akan efektif sebelum semester kedua tahun 2015. Dumoly mengaku, pihak OJK mendukung penuh rencana BI yang ingin menurunkan uang muka tersebut. "Itu hasil kesepakatan BI dan OJK. Pada prinsipnya, kebijakan itu bagus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan