OJK ikuti BEI tolak reverse stock ARTI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menolak rencana reverse stock saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI).

Diikutinya langkah BEI oleh OJK menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen adalah karena kewenangan memutuskan dibolehkannya reverse stock atau tidak sepenuhnya di tangan direksi BEI.

"Jadi kalau reverse stock, semua ke Pak Nyoman (direksi BEI). Kalau Bursa (BEI) menolak ya sudah," kata Hoesen, Rabu (8/8).


Sementara itu, Direktur BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan, keputusan untuk menolak reverse stock ARTI, lebih karena kondisi fundamental emiten itu yang dirasa belum cukup baik. Di mana, dalam penolakan tersebut BEI telah mempertimbangkan beberapa hal yakni kondisi fundamental, rencana ke depan perusahaan dan melihat tujuan daru reverse stock itu sendiri.

"Kami istilahnya bukan tolak, tapi kami minta (ARTI) untuk tidak melakukan (reverse stock) dalam periode ini, untuk mereka bisa proven. Paling tidak, kami harus lihat di laporan keuangan kuartal berikutnya," jelas Nyoman, Rabu (8/8).

Nyoman menjelaskan, jika konteks pergerakan saham di kuartal II tidak tidak proven, maka BEI akan memberikan extend atau perpanjangan waktu paling tidak enam bulan.

"Untuk sekarang (menolak reverse stock), ini lebih karena kondisi fundamentalnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Agung Jatmiko