OJK imbau bank BUMN sekuritisasi aset



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan produk sekuritisasi aset yang dirilis PT Sarana Multigriya Finansial.

Selama ini, SMF baru memfasilitasi sekuritisasi aset berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK-EBA) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang baru dilaksanakan Bank Tabungan Negara BTN).

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank  dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani bilang, sekuritisasi aset perlu diperluas tidak hanya kepada nasabah BTN saja.  "Bank-bank lain juga ikut sekuritisasi aset KPR. Bisa dimulai dari bank-bank BUMN dahulu," ujar Firdaus pada Senin (20/1)


Firdaus menjelaskan, sekuritisasi aset KPR kepada SMF merupakan langkah yang tepat untuk memitigasi risiko. Pasalnya, agunan dari sekuritisasi itu tagihan KPR perbankan, sehingga aman.  Selain itu, berpotensi menghasilkan keuntungan karena harga rumah berpotensi naik.

SMF merupakan perusahaan pembiayaan perumahan sekunder. Tugas utama perseroan adalah menyalurkan dana pasar modal untuk pembiayaan perumahan. Adapun produk yang dirilis SMF adalah pembiayaan perumahan dan sekuritisasi aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri