KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) di perbankan tetap memperhitungkan berbagai indikator, termasuk dari sisi nasabah. OJK mencatat suku bunga perbankan melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI-Rate. Secara kumulatif sejak April–Juli 2026, BI-Rate telah meningkat 100 bps. Seiring itu, rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 bps dan suku bunga kredit rupiah naik 15 bps. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perkembangan itu menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI-Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.
OJK Imbau Bank Pertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur dalam Penentuan Suku Bunga
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) di perbankan tetap memperhitungkan berbagai indikator, termasuk dari sisi nasabah. OJK mencatat suku bunga perbankan melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI-Rate. Secara kumulatif sejak April–Juli 2026, BI-Rate telah meningkat 100 bps. Seiring itu, rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 bps dan suku bunga kredit rupiah naik 15 bps. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perkembangan itu menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI-Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.