KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pemblokiran rekening secara tiba-tiba yang terjadi belum lama ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan himbauan baru. Dalam hal ini, OJK meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening bisa dilakukan jika memang terindikasi transaksi keuangan yang mencurigakan atau tindak pidana. Sembari, OJK saat ini juga mengkaji pengaturan untuk mengendalikan rekening tidak aktif. Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.
OJK Imbau Bank Tak Asal Memblokir Rekening yang Tidak Aktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pemblokiran rekening secara tiba-tiba yang terjadi belum lama ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan himbauan baru. Dalam hal ini, OJK meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening bisa dilakukan jika memang terindikasi transaksi keuangan yang mencurigakan atau tindak pidana. Sembari, OJK saat ini juga mengkaji pengaturan untuk mengendalikan rekening tidak aktif. Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.