OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Sejumlah Hal untuk Antisipasi Praktik Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengimbau lembaga keuangan tersebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menerapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi praktik judi online tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya meminta kepada seluruh penyelenggara fintech melakukan langkah-langkah pencegahan.


"Selain itu, mengembangkan dan melengkapi infrastruktur teknologi informasi untuk mendeteksi kegiatan dimaksud," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judi Online

Agusman juga mengatakan OJK meminta agar penyelenggara melaporkan aktivitas termasuk transaksi yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi. Ditambah terus meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, PPATK juga sempat menyebut telah menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online melalui fintech P2P lending atau pinjaman online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. 

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat