KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengimbau lembaga keuangan tersebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menerapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi praktik judi online tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya meminta kepada seluruh penyelenggara fintech melakukan langkah-langkah pencegahan.
OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Sejumlah Hal untuk Antisipasi Praktik Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengimbau lembaga keuangan tersebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menerapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi praktik judi online tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya meminta kepada seluruh penyelenggara fintech melakukan langkah-langkah pencegahan.