KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan. "Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10).
OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Tindakan Tegas Jika Temukan Pembiayaan untuk Judol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan. "Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10).