JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) untuk mengubah status badan hukum menjadi perusahaan atau bank nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, saat ini OJK tengah melakukan negosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukumnya tersebut. Saat ini, terdapat 10 KCBA yang beroperasi di Indonesia, yaitu American Express Bank LTD, Bank of America, N.A., Bank of China Limited, Citibank NA, Deutsche Bank A.G., JP Morgan Chase Bank, N.A., Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp. LTD, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFH LTD, The Hongkong and Shanghai Banking Corp., dan The Royal Bank of Scotland N.V. Dengan berubahnya status badan hukum KCBA menjadi perusahaan atau bank nasional, diharapkan bank-bank asing tersebut kedepannya dapat lebih fokus untuk menyalurkan pembiayaan proyek dan pembiayaan perdagangan. Muliaman bilang, saat ini wasit lembaga keuangan tengah melihat kemungkinan kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) mana saja yang dapat mengubah status badan hukumnya menjadi bank nasional.
OJK imbau kantor cabang bank asing jadi nasional
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) untuk mengubah status badan hukum menjadi perusahaan atau bank nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, saat ini OJK tengah melakukan negosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukumnya tersebut. Saat ini, terdapat 10 KCBA yang beroperasi di Indonesia, yaitu American Express Bank LTD, Bank of America, N.A., Bank of China Limited, Citibank NA, Deutsche Bank A.G., JP Morgan Chase Bank, N.A., Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp. LTD, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFH LTD, The Hongkong and Shanghai Banking Corp., dan The Royal Bank of Scotland N.V. Dengan berubahnya status badan hukum KCBA menjadi perusahaan atau bank nasional, diharapkan bank-bank asing tersebut kedepannya dapat lebih fokus untuk menyalurkan pembiayaan proyek dan pembiayaan perdagangan. Muliaman bilang, saat ini wasit lembaga keuangan tengah melihat kemungkinan kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) mana saja yang dapat mengubah status badan hukumnya menjadi bank nasional.