JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak menjaminkan asetnya di gadai swasta. Hal ini menyusul maraknya usaha gadai tunai yang dimiliki swasta. Selain karena tidak izin khusus dari OJK, gadai tunai swasta tidak diawasi oleh OJK. Kondisi ini bakal merugikan masyarakat yang mengadaikan barangnya selain dari Pegadaian. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK menegaskan, hingga saat ini gadai tunai swasta tidak memiliki izin resmi beroperasi dari OJK. Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat hati-hati mengadaikan barangnya di usaha gadai.
OJK imbau masyarakat tidak gadai di swasta
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak menjaminkan asetnya di gadai swasta. Hal ini menyusul maraknya usaha gadai tunai yang dimiliki swasta. Selain karena tidak izin khusus dari OJK, gadai tunai swasta tidak diawasi oleh OJK. Kondisi ini bakal merugikan masyarakat yang mengadaikan barangnya selain dari Pegadaian. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK menegaskan, hingga saat ini gadai tunai swasta tidak memiliki izin resmi beroperasi dari OJK. Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat hati-hati mengadaikan barangnya di usaha gadai.