OJK Imbau Pelaku Jasa Keuangan Tak Remehkan Ketidakpastian Global Walau Kredit Tumbuh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan agar pelaku industri di sektor jasa keuangan tidak menganggap enteng ketidakpastian ekonomi global meskipun kondisi ekonomi nasional dan stabilitas sektor keuangan saat ini masih tetap terjaga baik. 

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, sektor keuangan Indonesia memang terus melanjutkan tren pertumbuhan dimana kredit perbankan misalnya sudah tumbuh 9,03% per Mei 2022 secara tahunan atau year on year (yoy) dan tumbuh 4,23% secara year to date (ytd). 

Industri perbankan juga masih memiliki ruang yang luas untuk melakukan ekspansi dengan rasio kecukupan modal per Mei-22 tercatat meningkat di level 24,74%. Profil risiko perbankan juga masih berada di bawah threshold yaitu 3,04%.


Baca Juga: Konglomerasi Bersaing Ketat di Bisnis Digital, Ini Daftar Ekosistemnya

Sektor Industri Keuangan Non-Bank juga terus melanjutkan tren positifnya. Premi asuransi umum tumbuh 15,12% yoy dan premi asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan sebesar -4,11% yoy, sementara nominal piutang pembiayaan per Mei 2022 tercatat sebesar Rp 379 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 4,5% yoy.

"Potensi spillover kepada sektor keuangan masih harus terus diwaspadai dan tidak boleh dianggap enteng karena ketidakpastian ekonomi global masih berlanjut terutama konflik Rusia dan Ukraina yang masih belum jelas kapan berakhirnya," kata Wimboh dalam acara tatap muka terkait market conduct, Kamis (7/7).

Dia menjabarkan bahwa perekonomian dunia tengah menghadapi episode baru terkait dengan normalisasi kebijakan fiskal dan moneter di US dimana The Fed menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 bps menjadi 1,5% - 1,75%, terganggunya global supply chain akibat konflik Rusia dan Ukraina, serta hyperinflation di beberapa negara seperti Turki (78,6%) dan Argentina (58%).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kondisi ini berimbas kepada perekonomian domestik yang juga masih diwarnai dengan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah. Di perekonomian domestik, inflasi bulan Juni-22 berada pada level 4,35% yoy yang tertinggi sejak bulan Juni-17. Di tengah kenaikan inflasi tersebut, PMI Manufaktur Indonesia per Juni-22 juga turun ke level 50,2.

Tantangan lain yang masih akan dihadapi sektor jasa keuangan menurut Wimboh adalah terkait perkembangan digitalisasi dimana terdapat produk dan layanan keuangan yang memberikan manfaat kepada masyarakat serta bisa diakses dengan cepat dan murah oleh konsumen. Platform peer-to-peer lending dengan outstanding penyaluran pinjaman per Mei 2022 sebesar Rp 1,49 triliun atau tumbuh sebesar 84,7% yoy dari 102 penyelenggara dan security crowdfunding yang menghimpun dana sebesar Rp 552,4 miliar dari 10 penyelenggara (per 5 Juli 2022).

Dia bilang, pesatnya perkembangan teknologi tersebut juga mendorong munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat. Kehadiran produk/layanan keuangan baru ini di tengah masyarakat tidak diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk tersebut.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Penguatan Sektor Keuangan, BEI Beri 5 Usulan

"Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Terkait dengan penerapan market conduct, OJK dapat mandat dari undang-undang untuk melakukan perlindungan konsumen," tambahnya. 

Di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, imbal hasil atau yield atau return dari instrumen investasi atau keuangan yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan, dimana pada saat ini suku bunga simpanan relatif masih rendah terutama di masa pandemi.

Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga. "Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati