KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha pergadaian untuk segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum. Hal tersebut tertuang dalam pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian dan perlindungan kepada konsumen. Adapun perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta. Berikut nama-nama perusahaan yang telah terdaftar dan berizin OJK:
OJK imbau pelaku usaha gadai ajukan pendaftaran sebelum 29 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha pergadaian untuk segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum. Hal tersebut tertuang dalam pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian dan perlindungan kepada konsumen. Adapun perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta. Berikut nama-nama perusahaan yang telah terdaftar dan berizin OJK: