OJK: Implementasi keringanan kredit bank sudah berjalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi bagi debitur perbankan. Hal tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease 2019.

Nah, dalam aturan ini OJK memperkenankan industri jasa keuangan termasuk perbankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit debitur yang ekonominya terdampak langsung maupun tidak langsung Covid-19.

Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona


Dalam aturan main ini, kualitas kredit yang direstrukturisasi tersebut juga diperkenankan tetap masuk dalam kategori lancar.

ketua Dewan komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video konferensi pers, Minggu (5/4) sore menyatakan ada beberapa skema keringanan yang bisa diberikan bank kepada debitur.

Antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Wimboh juga menegaskan, penilaian kelayakan debitur yang berhak memperoleh keringanan tersebut sepenuhnya diberikan kepada perbankan. "Kredit yang direstruktur tetap dinyatakan lancar, sehingga lembaga keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena bisa membuat ruang permodalannya menjadi lebih sempit," ujar Wimboh.

Baca Juga: Laba BCA di bulan Februari 2020 turun akibat meningkatnya pencadangan

Namun, ada beberapa ketentuan dari perbankan yang perlu dipenuhi tiap-tiap debitur agar bisa memperoleh keringanan. Antara lain penilaian prospek usaha debitur, profil debitur dan ketepatan pembayaran.

Editor: Tendi Mahadi