KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi bagi debitur perbankan. Hal tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease 2019. Nah, dalam aturan ini OJK memperkenankan industri jasa keuangan termasuk perbankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit debitur yang ekonominya terdampak langsung maupun tidak langsung Covid-19. Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
OJK: Implementasi keringanan kredit bank sudah berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi bagi debitur perbankan. Hal tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease 2019. Nah, dalam aturan ini OJK memperkenankan industri jasa keuangan termasuk perbankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit debitur yang ekonominya terdampak langsung maupun tidak langsung Covid-19. Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona