KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dalam PADK tersebut tertuang ketentuan pemenuhan analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur yang mencakup batas usia dan penghasilan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan implementasi ketentuan analisis kelayakan calon debitur BNPL oleh perusahaan pembiayaan, termasuk batas usia dan penghasilan sesuai PADK Nomor 2 Tahun 2026, secara umum berjalan baik.
"Hal itu juga menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan BNPL perusahaan pembiayaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Kredivo Garap Segmen Usaha Mikro yang Belum Terjangkau Perbankan Agusman mengatakan OJK terus memantau kepatuhan BNPL perusahaan pembiayaan terhadap ketentuan tersebut dan terus mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas pembiayaan. Dari sisi perusahaan pembiayaan, penyedia layanan paylater Kredivo menyatakan sudah menerapkan ketentuan dalam PADK tersebut. Head of Marketing Kredivo Indina Andamari menyampaikan implementasi dari ketentuan tersebut tak berdampak terhadap perusahaan sejauh ini. "Jadi, sudah diterapkan, tetapi memang ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Pokoknya sekarang sudah untuk yang minimum income dan pembatasan platform. Untungnya tidak (berdampak)," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/9). Indina mengatakan hal itu tak terlepas dari langkah Kredivo yang sudah menerapkan sejak lama mengenai kebijakan usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun. Dia bilang Kredivo juga perlu memastikan bahwa si calon nasabah tersebut bisa mempunyai kemampuan mencicil. "Jadi, benar-benar mesti sesuai dengan repayment capability-nya," tuturnya. Sebagai informasi, ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menerangkan bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada calon debitur yang berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto rata-rata paling sedikit sebesar Rp 3 juta per bulan yang didukung dengan bukti valid, antara lain slip gaji atau mutasi rekening. Adapun rata-rata penghasilan bruto tersebut dapat dihitung menggunakan metode income prediction. Tertuang juga ketentuan pemenuhan analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur yang mencakup batas usia dan penghasilan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026. Ketentuan itu diterapkan terhadap proses akuisisi calon debitur baru, serta perpanjangan pembiayaan atau pembiayaan syariah oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Selain itu, terdapat juga ketentuan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) oleh calon debitur dan/atau debitur. Penyelenggara BNPL perusahaan pembiayaan perlu membandingkan pembayaran BNPL dengan penghasilan dibatasi paling tinggi 40% pada tahun 2027 dan 2028, serta 30% sejak 2029. Disebutkan juga penyaluran pembiayaan hanya diberikan kepada calon debitur dan/atau debitur yang tidak menerima pembiayaan melalui lebih dari 3 perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, berdasarkan data informasi calon debitur dan/atau debitur terakhir.
Baca Juga: Kelompok Usia 19-34 Tahun Dominasi Pembiayaan Bermasalah Fintech Lending Juli Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 13,62 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 54,65% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga. NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juli 2026 sebesar 3,03%. Angkanya tercatat membaik dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 3,09%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News