KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut PSAK 117 Kontrak Asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. "Dampak tersebut merupakan dampak positif, meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, serta pengungkapan," katanya dalam lembar tertulis RDK OJK, Jumat (25/4). Ogi menerangkan mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada kuartal I, II, III, dan IV-2024.
OJK: Implementasi PSAK 117 Berdampak Positif Terhadap Perusahaan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut PSAK 117 Kontrak Asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. "Dampak tersebut merupakan dampak positif, meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, serta pengungkapan," katanya dalam lembar tertulis RDK OJK, Jumat (25/4). Ogi menerangkan mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada kuartal I, II, III, dan IV-2024.