KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menegaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak perlu melakukan penawaran wajib atau tender offer. Pasalnya, tidak ada perubahan kepemilikan akhir setelah Inalum menjadi pemegang saham pengendali PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) nanti. "Pemindahan saham itu hanya dalam rangka restrukturisasi untuk membentuk holding BUMN tambang," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (17/11). Kata kuncinya, lanjut Hoesen, adalah apakah ada pelimpahan pengendalian atau tidak. Kalau ada perubahan pengendalian harus melalui tender offer. "Kalau tidak ada perubahan pengendalian ya, tidak perlu," imbuhnya.
OJK: Inalum tidak perlu tender offer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menegaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak perlu melakukan penawaran wajib atau tender offer. Pasalnya, tidak ada perubahan kepemilikan akhir setelah Inalum menjadi pemegang saham pengendali PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) nanti. "Pemindahan saham itu hanya dalam rangka restrukturisasi untuk membentuk holding BUMN tambang," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (17/11). Kata kuncinya, lanjut Hoesen, adalah apakah ada pelimpahan pengendalian atau tidak. Kalau ada perubahan pengendalian harus melalui tender offer. "Kalau tidak ada perubahan pengendalian ya, tidak perlu," imbuhnya.