OJK: Inalum tidak perlu tender offer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menegaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak perlu melakukan penawaran wajib atau tender offer. Pasalnya, tidak ada perubahan kepemilikan akhir setelah Inalum menjadi pemegang saham pengendali PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) nanti.

"Pemindahan saham itu hanya dalam rangka restrukturisasi untuk membentuk holding BUMN tambang," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (17/11).

Kata kuncinya, lanjut Hoesen, adalah apakah ada pelimpahan pengendalian atau tidak. Kalau ada perubahan pengendalian harus melalui tender offer. "Kalau tidak ada perubahan pengendalian ya, tidak perlu," imbuhnya.


Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio. Menurutnya, Inalum wajib tender offer. Hal itu untuk memastikan perlindungan terhadap investor ritel.

"Karena terjadi perubahan kebijakan dari BUMN perlu persetujuan DPR, maka itu secara teori terjadi perubahan kepemilikan sehingga harus tender offer," kata Tito pada kesempatan sebelumnya.

Ia mengharapkan, Inalum tidak hanya melihat peraturan penawaran wajib secara tersurat, tapi juga harus melihat secara tersirat. Menurut Tito, secara tersirat, peraturan itu mewajibkan penawaran wajib karena merupakan bagian dari perlindungan investor ritel atau minority protection. "Substansi aturan itu adalah minority protection," tegas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati