OJK incar Jateng & Jatim sebagai pilot project LKM



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan meluncurkan proyek percontohan atau pilot project di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada April 2015 mendatang.

LKM di wilayah desa diwajibkan memiliki modal sebesar Rp 50 juta, sementara LKM di tingkat kecamatan bermodal sedikitnya Rp 100 juta dan LKM di tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta. "Jika tidak berizin, LKM tidak bisa lagi beraktivitas simpan pinjam," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan kemarin (7/2).

Ketentuan ini lahir dari Peraturan OJK (POJK) soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Peraturan ini efektif berlaku 1 Januari 2015. Mengacu pada POJK, LKM boleh berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk koperasi nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.


Apabila berbentuk PT, berarti sebanyak 60% sahamnya harus dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Selain itu juga pemilik boleh menentukan kegiatan usahanya apakah konvensional atau berbasis syariah.

LKM sendiri berkegiatan, yaitu pengelolaan simpanan, pinjaman atau pembiayaan skala mikro, dan jasa konsultasi pengembangan usaha. Ke depan, LKM ini juga bisa menjadi kepanjangan tangan bank sebagai agen branchless, memasarkan asuransi mikro dan reksa dana.

"OJK akan mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Kami akan lakukan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi UU LKM dan peraturan pelaksanaannya, hingga meluncurkan proyek percontohan dan roadshow," tutur Firdaus.

Untuk mendukung aktivitasnya tersebut, OJK juga akan menerbitkan Surat Edaran OJK (SE OJK) tentang laporan keuangan LKM dan SE Dewan Komisioner OJK tentang pembinaan dan pengawasan LKM, serta menyusun SE OJK tentang laporan keuangan bagi LKM Syariah, hingga akad-akad yang sesuai prinsip syariah.

Diharapkan, sambung dia, semakin banyak LKM yang berbadan hukum lewat kegiatan ini. OJK sekaligus akan menyisir jumlah LKM lewat kegiatan ini, baik yang sudah berbadan hukum atau yang belum. Data sementara yang dihimpun pemerintah menyebutkan, terdapat sekitar 670 ribu LKM yang tersebar di wilayah Indonesia.

"Pendaftaran ini gratis. Kami berharap, banyak peminat, di samping karena tidak bisa beroperasi lagi jika tidak memiliki izin. Pendaftaran ini ditunggu selama satu tahun. Jadi, kami mengimbau seluruh LKM untuk mendaftarkan usaha mereka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan