JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan meluncurkan proyek percontohan atau pilot project di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada April 2015 mendatang. LKM di wilayah desa diwajibkan memiliki modal sebesar Rp 50 juta, sementara LKM di tingkat kecamatan bermodal sedikitnya Rp 100 juta dan LKM di tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta. "Jika tidak berizin, LKM tidak bisa lagi beraktivitas simpan pinjam," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan kemarin (7/2). Ketentuan ini lahir dari Peraturan OJK (POJK) soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Peraturan ini efektif berlaku 1 Januari 2015. Mengacu pada POJK, LKM boleh berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk koperasi nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
OJK incar Jateng & Jatim sebagai pilot project LKM
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan meluncurkan proyek percontohan atau pilot project di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada April 2015 mendatang. LKM di wilayah desa diwajibkan memiliki modal sebesar Rp 50 juta, sementara LKM di tingkat kecamatan bermodal sedikitnya Rp 100 juta dan LKM di tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta. "Jika tidak berizin, LKM tidak bisa lagi beraktivitas simpan pinjam," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan kemarin (7/2). Ketentuan ini lahir dari Peraturan OJK (POJK) soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Peraturan ini efektif berlaku 1 Januari 2015. Mengacu pada POJK, LKM boleh berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk koperasi nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.