KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 18.614 laporan hingga 31 Desember 2024. Sebanyak 18.614 laporan tersebut terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran, kemudian ditindaklanjuti melalui IASC. "Sebanyak 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).
OJK: Indonesia Anti-Scam Centre Terima 18.614 Laporan hingga Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 18.614 laporan hingga 31 Desember 2024. Sebanyak 18.614 laporan tersebut terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran, kemudian ditindaklanjuti melalui IASC. "Sebanyak 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).