OJK: Industri Asuransi Memiliki Dua Peran Utama Dalam Mendukung Sektor Ekonomi Hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mendorong industri asuransi berkontribusi terhadap sektor usaha ekonomi hijau. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perusahaan asuransi memiliki dua peran utama dalam mendukung sektor usaha ekonomi hijau.

Pertama, Ogi bilang perusahaan asuransi bisa memberikan proteksi yang berupa perlindungan asuransi terhadap proyek-proyek ekonomi hijau. 

"Kedua adalah perusahaan asuransi sebagai investor, yakni membeli instrumen investasi yang berbasis ekonomi hijau," ungkapnya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).


Namun, Ogi menyebut tentu harus ada timbal balik atau insentifnya bagi industri asuransi dalam mendukung sektor ekonomi hijau. 

Baca Juga: Kinerja Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh Positif Sepanjang 2025

"Salah satu insentifnya, semisal kalau menghitung risk based capital, itu ada risk weighted asset-nya. Jadi, nanti kalau beli instrumen surat berharga atau efek yang diterbitkan berbasis ekonomi hijau, itu diringankan risk based asset-nya itu," katanya.

Sebelumnya, OJK menyebut dorongan bagi industri asuransi dapat berkontribusi untuk usaha-usaha ekonomi hijau atau penghematan energi diharapkan dapat berdampak kepada keberlangsungan bumi yang sedang didera isu perubahan iklim. Selain itu, OJK juga mendorong industri untuk menyediakan asuransi yang mendukung sektor ekonomi hijau.

Terkait kontribusi produk asuransi untuk usaha ekonomi hijau, Ogi menyebut OJK juga belajar dari implementasi asuransi serupa di negara-negara lain. Dia bilang hal itu bertujuan untuk terciptanya ekosistem yang saling mendukung, bukan saja di industri asuransi, melainkan juga lembaga-lembaga lain.

Sementara itu, OJK juga mendorong perluasan cakupan asuransi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (productive poor), seperti petani, peternak, dan nelayan. Ogi menyebut perluasan cakupan itu meliputi asuransi untuk sektor-sektor baru, seperti panel tenaga surya dan terumbu karang. 

Selanjutnya: WHO Umumkan Kasus Kematian Akibat Virus Nipah di Bangladesh

Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Senin (9/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News