KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada keinginan industri asuransi untuk memisahkan tarif premi asuransi kendaraan listrik secara tersendiri. "Pembahasan itu masih berjalan. OJK dengan industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7). Baca Juga: Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tengah Digodok, Begini Tanggapan Pelaku Industri
OJK: Industri Berkeinginan Pisahkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik Tersendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada keinginan industri asuransi untuk memisahkan tarif premi asuransi kendaraan listrik secara tersendiri. "Pembahasan itu masih berjalan. OJK dengan industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7). Baca Juga: Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tengah Digodok, Begini Tanggapan Pelaku Industri