KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa industri fintech P2P lending lebih cepat pulih dibandingkan industri jasa keuangan lainnya dari dampak pandemi. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan yang terjadi dalam penyaluran pinjaman serta kualitas pinjamannya. Berdasarkan data OJK, penurunan penyaluran pinjaman terjadi pada kuartal II dan kuartal III tahun 2020. Terendah, bulan Mei 2020 penyaluran pinjaman tidak mencapai Rp 4 triliun. Hanya saja, hal tersebut tak berlangsung lama karena di akhir tahun 2020 penyaluran pinjaman sudah meningkat hingga 38,8% yoy menjadi Rp 9,65 triliun.
OJK: Industri fintech P2P lending lebih cepat pulih dari dampak pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa industri fintech P2P lending lebih cepat pulih dibandingkan industri jasa keuangan lainnya dari dampak pandemi. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan yang terjadi dalam penyaluran pinjaman serta kualitas pinjamannya. Berdasarkan data OJK, penurunan penyaluran pinjaman terjadi pada kuartal II dan kuartal III tahun 2020. Terendah, bulan Mei 2020 penyaluran pinjaman tidak mencapai Rp 4 triliun. Hanya saja, hal tersebut tak berlangsung lama karena di akhir tahun 2020 penyaluran pinjaman sudah meningkat hingga 38,8% yoy menjadi Rp 9,65 triliun.