KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11 – 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat. OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.
OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11 – 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat. OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.